PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Masa sidang II tahun 2024 telah resmi dibuka. Pembukaan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (8/1/2024).
Rapat pembukaan masa sidang II tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty serta didampingi Wakil Ketua DPRD I Arwi dan dihadiri anggota Dewan.
Ketua Pasangkayu, Hj Alwiaty dalam sambutannya, kita telah masuk lembaran baru diawal tahun, sehingga hari ini kita membuka masa persidangan ke-II tahun sidang 2024.
Disini kita perlu memperhatikan ketentuan peraturan DPRD Pasangkayu, untuk mengawali pembukaan masa sidang ke-II tahun 2024, agar DPRD Pasangkayu bisa meningkatkan kinerjanya, dan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Pasangkayu.
Baca juga: rapat-banmus-dprd-pasangkayu-bahas-agenda-awal-tahun
“Dalam melaksanakan tugas, DPRD terdiri atas 3 fungsi, yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” ucap Alwiaty.
Alwiaty juga menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu telah menyerahkan Pemerakarsa kepada DPRD.
“Tertuang pada peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu dijelaskan, bahwa DPRD dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” ungkapnya.
Lanjut dia, dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD akan melanjutkan pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 3 (tiga) Ranperda yang tahun ini diserahkan oleh Pemda Pasangkayu selaku pemerakarsah.
Adapun poin-poin pemerakarsa terdiri dari:
1. Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif dprd.
2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daearah nomor 1 tahun 2014 tentang rtrw kabupaten mamuju utara tahun 2014-2024 (yang terpending)
3. Ranperda tentang hibah kepada pemerintah daerah (yang terpending)
4. Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten pasangkayu 2022-2041 (yang terpending)
5. Ranperda tentang tata cara pemeilihan dan pemberhentian kepala desa
6. Ranperda tentang perangkat desa
7. Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Dari 7 pemerakarsah Ranperda tersebut, 3 diantaranya telah diserahkan oleh Pemda Pasangkayu,” jelas Alwiaty.
Menurut Alwiaty, masa reses awal tahun 2024 akan dilaksanakan sebelum masa tenang Pemilihan Legislatif (Pileg).
Masa reses bertujuan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait rumusan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan disampaikan kepada Pemda untuk pelaksanaannya.
“Selanjutnya akan diakomodir pada program kegiatan Pemda untukt ahun anggaran 2025,” ujarnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


